Saya terima nikahnya Sireum binti Semut dengan mas kawin seperangkat
alat shalat dan lima belas kilogram cincin dari besi tua. dibayar tunai.
Sahabatku. ungkapan ini ialah salah satu contoh dalam menyebutkan mas
kawin pada saat aqad nikah yaitu seperangkat alat shalat dan lima belas
kilogram cincin dari besi tua…
Menyebutkan mas kawin ini hukumnya sunnah. sebagaimana pesan ilmu fiqih Imam Syafe’I dalam kitab Nihayatuz-Zein berikut ini:
Disunnahkan menyebutkan mas kawin pada saat melakukan aqad nikah
Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi
Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi
Dalam uriaian ini mengandung pelajaran, bahwa apabila kita ingin
melaksanakan aqad nikah yang sempurna maka sebutkanlah mas kawin pada
saat aqad nikah itu, nilai sunnah itu semoga akan mengantarkan pada
pernikahan yang bertabur keberkahan.. Amiin...
