Situs Berita Informasi. AdSense. Kumpulan Kata-kata Mutiara. Sejarah. Tips Blogger. Tips Kesehatan

Inilah Renungan Syarat Calon Mempelai Bagi Wanita

Inilah Renungan Syarat Calon Mempelai Bagi Wanita

Dalam melaksanakan pernikahan salah satu syarat ialah calon mempelai wanita dan adapun syarat yang akan dinikahi adalah sebagai berikut :

Disyaratkan pada calon mempelai wanita yang akan dinikahi ialah tidak dalam keadaan menikah, tidak dalam keadaan masa iddah dari orang lain ditentukan orangnya serta tidak ada hubungan mahrom, baik mahrom seketurunan, se-susu ataupun sifat mertua.

Fathul-Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malaebari
Sahabatku. Dalam uraian ini akan dijelaskan soal syarat-syarat calon mempelai wanita yang akan dinikahi, dalam uraian ini terangkum menjadi empat syarat. Ketika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka pernikahan dianggap tidak sah demi hukum.

Syarat pertamanya ialah tidak dalam keadaan menikah, artinya tidak dalam status istri seseorang. Oleh karenanya apabila ada seorang perempuan yang masih status istri seseorang maka scara otomatis akan terlarang untuk dinikahi oleh seorang lelaki.

Syarat keduanya ialah tidak dalam masa iddah dari orang lain. Masa iddah adalah masa penantian rahim seorang wanita agar benar-benar kosong dari benih sperma suami yang menceraikannya. Masa iddah ini bervariasi, karena ada masa iddah dihitung tiga kali suci dari haid, ada juga yang di hitung sesuai jumlah bulan, yaitu tiga bulan sepuluh hari. Bahkan ada kategori iddah cerai mati atau iddah wafat, ada juga kategori iddah cerai hidup.



Nah, manakala sudah selesai dari masa iddah tersebut, barulah diperbolehkan menikah dengan seorang lelaki bukan mahrom yang melamarnya.