Situs Berita Informasi. AdSense. Kumpulan Kata-kata Mutiara. Sejarah. Tips Blogger. Tips Kesehatan

Tata cara Shalat Sunnah Wudhu Dalam Syariah Islam

Tata cara Shalat Sunnah Wudhu Dalam Syariah Islam

Sholat wudhu' adalah sholat sunat yang dikerjakan setelah melakukan wudhu', hukumnya adalah sunat berdasarkan hadits ;

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. ( Shohih Bukhori, no.159 dan Shohih Muslim, no.226)

Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah sesudah wudhu' selama belum lama waktu yang memisahkan antara wudhu' dan sholat sunat wudhu' menurut pendapat al-aujah, maka apabila  jangka waktunya sudah lama, maka sudah tidak disunatkan lagi mengerjakan sholat sunat wudhu'. Adapun batasan lamanaya waktu yang memisahkan itu menurut kebiasaan (adat) pada umumnya. Sebagian ulama' menyatakan batas waktunya selama belum berpaling dari mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan, selama belum kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas waktunya selama belum batal wudhunya.

Pada dasarnya, sholat ini tidak memiliki tata cara, batasan bilangan dan bacaan tertentu, jadi bisa dikerjakan dengan mengerjakan sholat dua roka'at atau lebih, dan dengan bacaan surat sesuai yang ia kehendaki. Namun, sebagian ulama' memberi tuntunan tentang tata cara mengerjakan sholat ini, salah satunya adalah Habib Thohir bin Husain Ba'alawi yang menjelaskan tata cara sholat ini dalam kitab beliau "Al-Maslakul Qorib".

Berikut ini tata cara sholat sunat wudhu' sebagaiman ayang dijelaskan oleh Habib Thohir :

Pada Roka'at pertama, setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca :

1. Ayat ke-64 dari surat An-Nisa' (Mulai "WALAU ANNAHUM") ;

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

"Dan sesungguhnya jikalau mereka ketika Menganiaya dirinyadatang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rosulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (Q.S. An-Nisa' : 64)

2. Istighfar, dengan membaca "ASTAGHFIRULLOH" tiga kali sesudahnya.
3. Surat Al-Kafirun sesudah membaca istighfar.

Pada roka'at kedua, setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca :

1.Ayat ke-110 dari surat An-Nisa' ;

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan Menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An-Nisa' : 110)

2. Istighfar, dengan membaca "ASTAGHFIRULLOH" tiga kali sesudahnya.
3. Surat Al-Ikhlas sesudah membaca istighfar.

Setelah selesai sholat, berdzikir dengan membaca :

1. ALLOHU AKBAR  10X
2. ALHAMDULILLAH  10X
3. LA ILAHA ILLALLOH  10X
4. ASTAGHFIRULLOH  10X
5. SUBHANALLOH WABIHAMDIH  10X
6. SUBHANAL MALIKUL QUDDUS  10X
7. ALLOHUMMA INNI A'UDZU BIKA MIN DHOIQIDDUNYA WA DHOIQI YAUMIL QIYAMAH

اللهم إني أعوذ بك من ضيق الدنيا ومن ضيق يوم القيامة

"Ya Alloh, sesungguhnya aku meminta perlindungan kepadaMU dari kesulitan dunia dan kesulitan dihari kiamat".

Apabila kita tidak melakukan sholat sunat wudhu' , namun sesudahnya kita mengerjakan sholat, maka sholat yang kita lakukan sesudahnya, baik itu sholat fardhu atau sholat sunat sudah mencukupi dari mengerjakan sholat sunat wudhu'. Adapun dalam hal memperoleh pahalanya, menurut sebagian ulama', sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Romli dan Syekh Al-Khotib meskipun tidak diniati sudah bisa mendapat pahala sholat sunat wudhu'. Namun menurut pendapat Syeh Ibnu Hajar dan beberapa ulama' muta'akhkhirin madzhab Syafi'i, hanya akan mendapat pahala sholat sunat wudhu' apabila juga diniati mengerjakan sholat sunat wudhu', berdasarkan hadits nabi ;

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung dari niatnya." (Shohih Bukhori, no.1)

Jadi, sebaiknya apabila setelah wudhu' kita tidak mengerjakan sholat sunat wudhu' secara tersendiri, namun kita mengerjakan sholat yang lain, sekalian diniati sholat sunat wudhu' tersebut. Wallohu a'lam.