Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim baligh dan berakal yang harus dilakukan sesuai Syarat dan Rukunnya.
Jika sholat dilakukan tidak sesuai syarat maka shalatnya tidak sah, dan apabila tidak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja). Untuk itu, memahami syarat dan rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim. Adapun untuk syarat sahnya shalat secara lengkap akan kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat, dan yang terakhir adalah niat.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ini : #1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yang kita ketahui, Shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Dari kelimat sholat tersebut memiliki waktu yang berbeda-beda. Maka tidaklah sah shalat seseorang jika dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau sesudah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur. Allah SWT berfirman : إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا Artinya : “... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS, An-Nissa' : 103) #2 Suci Dari Hadats Kecil dan Besar
Syarat sahnya shalat yang kedua yaitu suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6). Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ Artinya : "Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci." Maka tidaklah sah sholat seseorang jika dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melakukan wudhu, adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau junub. Selain suci dari kedua hadats yang sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, dan tempat yang digunakan untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ Artinya : “Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4) Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata: تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ Artinya : "Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu." Beliau berkata pada wanita yang istihadhah: اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ Artinya : "Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, dan 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184)) Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid: أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ Artinya : “Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.” #3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat laki-laki dan perempuan. Dimana aurat laki-laki sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah SWT berfirman : يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf 31). Yiatu tutuplah aurat kalian jika ingim melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yang disebutkan dalam shahih Muslim) Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda : لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ Artinya : “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala atau khimar (tudung/jilbab).” Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ Artinya : “Antara pusar dan lutut adalah aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, dan Abu Dawud) Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda: غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ Artinya : "Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat." Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ Artinya : “Wanita adalah aurat.” #4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ Artinya : “... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150) Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang buruk dalam shalatnya: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ Artinya : “Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari dan Muslim) #5 Niat
Syarat sahnya shalat yang terakhir yaitu niat. Niat adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, dan niat sama sekali tidak bisa gugur, karena niat tidak akan gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika akal itu hilang, gugurlah tanggung jawab (perintah syariat) karena akal merupakan poros suatu tanggung jawab. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya adalah firman Allah SWT yang berbunyi : وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5) Dan juga sabda Nabi SAW yang berbunyi : إِنَّماَ اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى Artinya : "Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim) Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yang wajib kita pelajari dan pahami. Tanpa mengetahui dan memahami syarat dan rukun shalat, maka shalat kita tidak sah. Rukun-rukun Sholat yang Wajib Dipahami Kami yakin Anda tentu mengetahui rukun-rukun dalam sholat, tapi sudahkah kita memahaminya? Ingat...!!! Mengetahui belum tentu memahami, tapi memahami sudah pasti mengetahui.
Jadi, lewat artikel ini kami akan mengajak Anda semua untuk lebih mengetahui dan memahami rukun-rukun sholat. Memahami rukun shalat sangatlah penting dan bahkan wajib bagi kita kaum muslim. Pasalnya, ketika salah satu rukun shalat di tinggalkan (dengan sengaja) maka shalat pun batal dan tidak syah sebagaimana kesepakatan para ulama.
Namun apabila secara tidak sengaja (lupa) meninggalkan salah satu rukun shalat, maka para ulama berpendapat "Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali". Menurut para ulama hanafiyah, meninggalkan rukun sholat karena lupa maka shalatnya batal jika memang tidak mampu mendapatinya lagi, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
Adapun jika rukun yang ditinggalkan adalah takbiratul ikhram, maka ia memasuki shalat dengan tidak benar dan harus mengulangnya dari awal lagi. Dan berikut adalah rukun shalat selengkapnya Rukun-rukun dalam Shalat Fardhu Lengkap Ilustrasi : Rukun Shalat. Berdiri (bagi yang mampu), Duduk (bagi yang tidak mampu berdiri), Tidur (bagi yang tidak mampu berdiri dan duduk) #1 Berdiri bagi yang Mampu Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang berakal dan sudah baligh. Dalam keadaan sakit pun kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat, jika memang tidak mampu berdiri maka bisa dengan duduk dan apabila duduk pun tidak mampu, maka bisa dilakukan dengan tidur. Rasulullah SAW bersabda : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Artinya : Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping. (HR. Bukhari) Jadi, selagi kita masih sehat janganlah sekali-kali meninggalkan shalat. Karena sholat adalah kewajiban sekaligus kebutuhan bagi kita umat islam. #2 Takbiratul Ikhram Sebagaimana yang sudah kami paparkan pada artikel sebelumnya tentang Bacaan Takbiratul Ihram, bahwa yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan takbir "ALLAAHU AKBAR..." . Dan ucapan takbiratul ihram ini tidak dapat digantikan dengan ucapan lainnya meskipun artinya sama atau semakna. Rasulullah SAW bersabda; مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Artinya : Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani). #3 Membaca Surat Al-Fatihah disetiap Raka'at Pada artikel terdahulu, kami pernah berbagi Hikmah dan Keutamaan Surat Al-Fatihah. Selain memiliki manfaat yang luar biasa, Surat Al-Fatihah juga menjadi rukun shalat yang harus dibaca di setiap raka'at ketika shalat. Rashulullah SAW bersabda; لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ Artinya : Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah. (HR. Bukhari dan Muslim) Untuk bacaan Al-Fatihah kami yakin kita semua sudah pada hafal. Jadi, kami tidak menyajikannya di sini untuk bacaan Surat Al-Fatihah. #4 Ruku' dan Tuma'ninah Ruku' adalah keadaan dimana seseorang membungkukkan badan ketika sholat dengan posisi telapak tangan memegang lutut. Sedangkan tuma'ninah yaitu keadaan tenang dimana setiap persendian juga ikut tenang. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’. Adapun dalil tentang Ruku' dan tum'aninah sebagai rukun shalat adalah sebagai berikut ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا Artinya : Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku'. (HR. Bukhari dan Muslim) Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda, لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ Artinya : Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang. (HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) #5 I'tidal setelah Ruku' dan Tuma'ninah Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang sholatnya tidak bagus atau jelek ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا Artinya : Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah #6 Sujud dan Tuma'ninah Nabi SAW mengatakan pada orang yang jelek shalatnya; ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا Artinya : Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Sujud dilakukan dua kali disetiap raka'at shalat. Ketika sujud hendaklah dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung. Rasulullah SAW bersabda : أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ Artinya : Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. #7 Duduk diantara Dua Sujud dan Tuma'ninah Rasulullah SAW bersabda: ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا Artinya : Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud. #8 Tasyahud Akhir dan Duduk Tasyahud Rasulullah SAW bersabda; فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ Artinya : Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …" (HR. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud). #9 Shalawat Kepada Nabi setelah Tasyahud Akhir Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah SAW pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi SAW mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya, إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء Artinya : Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian. (Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977) Untuk bacaan Sholat Nabi, sudah kami rangkum dalam artikel sebelumnya yaitu Bacaan Tasyahud Akhir Lengkap Arab, Latin dan Artinya) #10 Salam Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, bahwa yang mengharamkan hal-hal diluar shalat adalah takbir, sedangkan yang mengalalkannya kembali adalah salam. Rasulullah SAW bersabda; مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Artinya : Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. . (HR. Abu Daud 618, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani). Dalam buku "Sifat Shalat Nabi" Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif, bahwa model salam ketika shalat ada empat: Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”. Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama, yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama, yakni; Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. #11 Berturut-turut (Urut sesuai Rukun yang ada) Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan. (Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah). Itulah beberapa Rukun-rukun Shalat Lengkap yang wajib kita pahami, bukan sekedar untuk diketahui. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua tentang Rukun dalam Shalat